PERJANJIAN KOPI INTERNASIONAL PERTAMA PADA 1962 - Majalah Otten Coffee
Tahukah kamu bahwa Perjanjian Kopi Internasional atau dikenal juga dengan International Coffee Agreement (ICA) pertama kali ditandatangani pada 1962?
ADA banyak hal yang mungkin luput dari pandangan penikmat kopi yang selama ini hanya menikmati kopi dan kisah-kisahnya di hilir sana. Padahal di hulu ada banyak sekali pekerjaan yang harus dilakukan untuk menjaga kestabilan harga dan juga melindungi komoditas besar ini dari hal hal yang tak diinginkan.
Asal Mula Perjanjian Kopi Internasional
Salah satu yang dilakukan itu adalah dengan membuat perjanjian komoditas internasional yang para anggotanya atau orang-orang yang terlibat dalam perjanjian ini adalah para produsen kopi salah satunya adalah Indonesia. Perjanjian Kopi Internasional ini pertama kali ditandatangani pada 1962. Tujuan dilakukannya hal ini adalah untuk menjaga kuota negara-negara pengekspor kopi dan menjaga harga kopi yang diekspor mereka tetap stabil di pasar internasional. Hal ini sangat penting dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan dan penyelewengan mengingat kopi adalah salah satu komoditas terbesar dunia.

Setelah diadakan ada 1962 kemudian pada 2007 dilakukan kembali perjanjian yaitu menetapkan 42 anggota negara pengekspor kopi dan 7 negara pengimpor kopi. Adapun negara yang tergabung di dalam Uni Eropa merupakan pengimpor yang tergabung dalam satu keanggotaan importir. Keabsahan Perjanjian Kopi Internasional memang dilakukan pada 1962 namun setelahnya ada kurang lebih perjanjian yang dilakukan yaitu pada 1968, 1976, 1983, 1994, 2001 dan kemudian 2007.
Jauh sebelum ada Perjanjian Kopi Internasional, terlebih dahulu diadakan Inter-American Coffee Agreement (IACA) yang digalakkan pada masa Perang Dunia Kedua.. Perang telah menciptakan kondisi untuk perjanjian kopi Amerika Latin: pasar Eropa ditutup, harga kopi menurun dan Amerika Serikat khawatir bahwa penurunan harga dapat mendorong negara-negara Amerika Latin terutama Brasil menuju para pendukung Nazi dan negara komunis.
Kemudian pada 1940, Amerika Serikat setuju untuk membatasi impornya hingga kuota 15,9 juta kantong kopi. Dan negara-negara Amerika Latin lainnya setuju untuk membatasi produksi kopi mereka. Perjanjian tersebut memiliki efek langsung, harga hampir dua kali lipat pada akhir tahun 1941. Setelah berakhirnya perang pada tahun 1945 harga kopi terus melambung naik hingga 1955–1957 ketika gelar keseimbangan harga kopi internasional tercapai.
