Hak Karyawan Saat PHK: Panduan Lengkap dan Perlindungan - Majalah Otten Coffee
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah salah satu fase paling berat dalam dunia kerja, baik bagi karyawan maupun perusahaan, simak hak karyawan saat phk.

Bagi karyawan, PHK bisa menjadi pengalaman yang penuh tekanan, terlebih jika tidak memahami hak-hak yang seharusnya diterima. Memahami hak karyawan saat di-PHK bukan hanya penting untuk perlindungan diri, tetapi juga sebagai bekal untuk mengambil langkah yang tepat setelahnya. Artikel ini akan mengulas hak-hak karyawan saat mengalami PHK berdasarkan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, terutama yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta perubahan yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020).
Baca juga: Ide usaha setelah PHK!
1. Hak atas Uang Pesangon
Hak paling mendasar yang wajib diterima karyawan saat di-PHK adalah uang pesangon. Besaran pesangon diatur dalam Pasal 156 Undang-Undang Ketenagakerjaan, yang membedakan jumlahnya berdasarkan masa kerja. Umumnya, semakin lama masa kerja, semakin besar pula jumlah pesangon yang diterima.
Contohnya:
- Masa kerja < 1 tahun: 1 bulan upah
- Masa kerja 1–2 tahun: 2 bulan upah
- Masa kerja 2–3 tahun: 3 bulan upah
dan seterusnya, hingga maksimal 9 bulan upah untuk masa kerja ≥ 24 tahun.
2. Hak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK)
Selain pesangon, karyawan juga berhak atas uang penghargaan masa kerja. UPMK diberikan untuk menghargai loyalitas karyawan, khususnya yang memiliki masa kerja lebih dari 3 tahun. Perhitungan UPMK juga bertingkat, mulai dari 2 bulan upah (untuk 3–6 tahun masa kerja) hingga 10 bulan upah (untuk masa kerja ≥ 24 tahun).
3. Hak atas Uang Penggantian Hak
Karyawan yang di-PHK juga berhak atas uang penggantian hak yang mencakup:
- Cuti tahunan yang belum diambil
- Biaya perjalanan pulang ke tempat asal (jika ada dalam perjanjian kerja)
- Hak-hak lain yang diatur dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.

4. Hak atas Kompensasi Sesuai UU Cipta Kerja
Dalam UU Cipta Kerja, beberapa ketentuan baru diberlakukan. Misalnya, untuk PHK karena alasan tertentu seperti efisiensi atau perubahan status perusahaan (misal merger), karyawan berhak atas kompensasi tambahan seperti uang pisah.
Namun perlu diperhatikan, dalam kondisi tertentu seperti karyawan melakukan pelanggaran berat, hak pesangon dapat dikurangi atau bahkan tidak diberikan.
5. Hak Mendapat Surat Keterangan Kerja
Setelah PHK, karyawan berhak mendapatkan surat keterangan kerja. Ini penting sebagai bukti pengalaman kerja untuk melamar di perusahaan lain.
Rekomendasi mesin kopi rumahan
Disc. hingga 1JT* Mesin Kopi Breville

6. Hak atas BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan
Karyawan yang di-PHK tetap berhak atas klaim manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, seperti:
- Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan 100% setelah satu bulan tidak bekerja.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses pelatihan, dan informasi pasar kerja.
Sedangkan untuk BPJS Kesehatan, perusahaan wajib menanggung iuran hingga berakhirnya hubungan kerja. Setelah itu, karyawan bisa melanjutkan pembayaran secara mandiri.

7. Hak untuk Mengajukan Gugatan
Jika karyawan merasa PHK dilakukan tidak sesuai prosedur atau tidak mendapatkan hak-haknya, karyawan berhak mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Prosedur ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
PHK memang situasi sulit, namun penting bagi setiap karyawan untuk memahami hak-haknya. Dengan bekal informasi yang cukup, karyawan dapat memastikan haknya dipenuhi, serta lebih siap menata langkah baru setelah masa kerja berakhir. Jika kamu mengalami PHK, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli ketenagakerjaan atau mencari bantuan hukum jika diperlukan. Ingat, memahami hak karyawan saat PHK bukan hanya soal uang, tetapi juga tentang mendapatkan keadilan yang layak.
